JemberNetwork.com - Semakin hari, peminat mobil listrik di Indonesia sepertinya semakin meningkat.
Meski beberapa mobil listrik dijual dengan harga di bawah Rp100 juta, namun cukup banyak pabrikan mobil listrik yang menjual dengan harga jauh di atas mobil berbahan bakar bensin.
Lantas, apakah pajak mobil listrik juga sangat tinggi?
Pemerintah telah memberlakukan aturan insentif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) kendaraan berdasar kadar emisi mobil atau kendaraan roda empat.
Hal ini membuat mobil plug in hybrid, mobil listrik dan mobil hybrid mendapat insentif dari pemerintah.
Seperti dikutip dari pajak.com, kebijakan pembayaran pajak dan insentif pemerintah telah diatur secara resmi dan tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11.
Baca Juga: Mobil Mini Harga Rp 30 Juta? Ini Spesifikasi Bajaj Qute Paling Murah di Indonesia
Pasal 10
- Ayat 1, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai
- Ayat 2, tarif BBNKB kendaraan bermotor listrik pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi
- Ayat 3, PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur.
Artikel Terkait
Kompor Listrik Ternyata Lebih Hemat dari Kompor LPG, Ini Hasil Uji Cobanya
Khawatir Cadangan Listrik Nasional, Indonesia Larang Ekspor Batu Bara
Dukung Kendaraan Listrik, Bupati Jember Akan Bangun Dua SPKLU di Dua Titik Ini
Gagahnya Mobil Listrik Pindad Morino EV, Produk Pertahanan Indonesia Dengan Spesifikasi Sangar
Mobil Listrik Termurah, Hanya Rp20 jutaan Saja! Lebih Mahal Harga Motor? Intip Spesifikasinya di Sini
5 Rekomendasi Motor Listrik Murah, Dijamin Gesit dan Lebih Irit dengan Model Klasik Hingga Futuristik
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Sebelum Beli Motor Listrik, Supaya Tidak Menyesal di Kemudian Hari