Apakah Mobil Listrik Dikenai Pajak Kendaraan? Bagaimana Cara Menghitungnya? Simak di Sini

- Jumat, 20 Januari 2023 | 14:30 WIB
Apakah mobil listrik dikenai pajak? Bagaimana cara menghitungnya? (pexels.com/Mike B)
Apakah mobil listrik dikenai pajak? Bagaimana cara menghitungnya? (pexels.com/Mike B)

 

JemberNetwork.com - Semakin hari, peminat mobil listrik di Indonesia sepertinya semakin meningkat.

Meski beberapa mobil listrik dijual dengan harga di bawah Rp100 juta, namun cukup banyak pabrikan mobil listrik yang menjual dengan harga jauh di atas mobil berbahan bakar bensin.

Lantas, apakah pajak mobil listrik juga sangat tinggi?

Baca Juga: Berapa Harga Mobil My Ami Buggy? Mini Car Paling Laris yang Diklaim Setara Honda BeAT, Ini Spesifikasinya

Pemerintah telah memberlakukan aturan insentif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) kendaraan berdasar kadar emisi mobil atau kendaraan roda empat.

Hal ini membuat mobil plug in hybrid, mobil listrik dan mobil hybrid mendapat insentif dari pemerintah.

Seperti dikutip dari pajak.com, kebijakan pembayaran pajak dan insentif pemerintah telah diatur secara resmi dan tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11.

Baca Juga: Mobil Mini Harga Rp 30 Juta? Ini Spesifikasi Bajaj Qute Paling Murah di Indonesia

Pasal 10

- Ayat 1, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai

- Ayat 2, tarif BBNKB kendaraan bermotor listrik pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi

- Ayat 3, PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat  1 dan 2 adalah insentif dari gubernur.

Baca Juga: Mobil Bajaj Qute Berapa CC? Berikut Spesifikasi Si Mungil Mobil yang Irit dan Harga Gak Bikin Kantong Menjerit

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Pajak.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X