JemberNetwork.com - Sekarang ini cara mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) diklaim semakin mudah dan cepat dengan aplikasi digital Korlantas SINAR atau SIM Nasional Presisi.
aplikasi tersebut sebenarnya sudah diperkenalkan ke publik secara resmi tahun lalu, tepatnya pada April 2021.
Dengan adanya aplikasi SINAR, diharapkan bisa memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran SIM di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Hindari Calo! Ini Harga Pembuatan SIM yang Resmi, Ternyata Hanya Segini
Seperti diketahui, SIM merupakan kartu identifikasi seseorang yang dirilis pihak kepolisian sebagai bukti memenuhi semua persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor.
Berhubung sudah ada pelayananan via daring atau online untuk pengurusan perpanjangan SIM, masyarakat kini tidak usah mengantre lagi di kantor Samsat atau Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Sementara itu, jika SIM tidak segera diperpanjang, akan berisiko pada penilangan atau aktivitas mengemudi dianggap ilegal.
Zaman semakin maju dan teknologi pun kian canggih, berbagai lini kepolisian berupaya mewujudkan sistem pelayanan yang memudahkan masyarakat secara tepat dan tepat, termasuk pengurusan SIM.
Lalu, bagaimana cara perpanjangan SIM dengan aplikasi SINAR Korlantas di tahun 2023?
Dikutip JemberNetwork.com dari unggahan akun Instagram @satlantas_polrestabogorkota, Kamis, 2 Februari 2023, berikut ini ulasannya.
Pertama-tama, pastikan sudah melakukan registrasi aplikasi SINAR dengan nomor hape.
Baca Juga: Waspadai Link Phising dan Modus Kejahatan SIM swap!
Berikut 6 langkah yang mesti dilakukan:
Artikel Terkait
Perbedaan Tilang Untuk Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya Berbeda
Proses Penggantian SIM Card Hingga Aktivasi Perangkat Baru Terganggu, Dampak Kebakaran Gedung Cyber
Mengapa Registrasi Kartu SIM Bersifat Wajib? Simak Jawabannya Berikut
Kejahatan SIM Swap Mengakibatkan Akun Perbankan Anda Dikuasai Orang Lain, Begini Modus Pelaku
Berikut Tarif dan Jenis Pembuatan SIM Sesuai PP No 76 Tahun 2020