JemberNetwork.com - Salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga memperkosa seorang prajurit wanita berinisial GE.
Korban pemerkosaan anggota Paspampres tersebut adalah anggota Divisi Infranteri III/ Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) berpangkat Letnan Dua Caj.
Terkait kabar pemerkosaan yang dilakukan anggota Paspampres tersebut, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menindak tegas pelaku.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Usai Perkosa 13 Santriwati
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," katanya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes TNI.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," lanjutnya, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Kejam! Bos Warteg di Bekasi Perkosa Pegawainya
Berikut kronologi kejadian pemerkosaan tersebut.
Artikel Terkait
Denis Perkosa Jessica, Iqbal Menjadikannya Senjata Todong Irvan, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini
Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Bandung, Perkosa Belasan Santriwatinya Hingga Hamil.
Polisi Tangkap Sopir Taksi Oline yang Diduga Perkosa Perawat, Pengakuannya Mengejutkan
Kejam! Bos Warteg di Bekasi Perkosa Pegawainya
Dua Perangkat Desa Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil; Yang Satu Karena Kesepian Menduda, Satunya Alasan Begini!
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Usai Perkosa 13 Santriwati