JemberNetwork.com - Fitur khusus yang diluncurkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI untuk mengecek keanggotaan partai politik (parpol) terbukti efektif.
Buktinya, 5 penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Jatim namanya dicatut sebagai anggota parpol dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai politik (SIPOL).
Selain mereka, warga masyarakat juga bisa melakukan pengecekan apakah namanya masuk sebagai anggota parpol ataukah tidak.
Baca Juga: Sejarah Penyebaran Cacar Monyet di Dunia, Tak Hanya Menyerang Kaum Gay
Seiring dengan dimulainya masa pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu 1 Agustus 2022, KPU RI memang telah meluncurkan fitur khusus di website KPU.
Fungsinya untuk mengecek keanggotaan partai politik. Jadi semua orang bisa mengakses dan sekaligus memastikan apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik.
Sebelumnya, KPU RI juga sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya, termasuk KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Tante Ernie, Suka Pakai Kostum Ini Saat di Ranjang
Tak hanya komisioner, seluruh Aparat Sipil Negara dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) untuk ikut mengecek melalui website tersebut.
Artikel Terkait
Sempat Stroke dan Koma, Eks Komisioner KPU RI Viryan Azis Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo Jakarta
KPU Jember Telah Melakukan Sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Untuk Pemilihan Umum 2024
KPU Luncurkan Aplikasi Lindungi Hakmu, Inilah 4 Langkah Cara Pengecekan Data Pemilih Pemilu 2024
Jelang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu, KPU Jatim Gelar Dua Kali Sosialisasi dalam Sehari
Siap Layani Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Jatim Bentuk Helpdesk