Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Untuk Mencari Kerja Baik Secara Online maupun Offline

- Kamis, 23 Desember 2021 | 13:30 WIB
Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Untuk Mencari Kerja baik Secara Online maupun Offline (youtube desain pemula)
Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Untuk Mencari Kerja baik Secara Online maupun Offline (youtube desain pemula)

JemberNetwork.com - Kartu Kuning digunakan untuk mencari kerja oleh para pencari kerja. Kartu kuning ini sendiri merupakan kartu tanda pencari kerja yang biasa disebut dengan kartu AK-1.

Kartu ini berisikan informasi dari pemilik kartu seperti Nomor Induk Kependudukan, data kelulusan sampai nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja atau mendapatkan kartu kuning, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Beredar Video Diduga Curanmor Bersenjata Api Gagal Beraksi di Jember

Berikut adalah cara mendaftar kartu kuning secara offline maupun online seperti dikutip JemberNetwork.com dari laman instagram @indonesiabaik.id

Syarat dokumen yang diperlukan

1. Fotokopi ijazah terakhir yang berlegalisir
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
4. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
5. 2 lembar pas foto 3x4 dengan latar belakang warna merah

Cara mendaftar

1. Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat

2. Cari tempat bagian pembuatan kartu kuning/ AK-1

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong di Bondowoso Dimusnahkan, Hasil Razia dari Tempat Ini

4. Menunggu proses pencetakan kartu

5. Setelah selesai dicetak, legalisir kartu kuning

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X