JemberNetwork.com - Kartu Kuning digunakan untuk mencari kerja oleh para pencari kerja. Kartu kuning ini sendiri merupakan kartu tanda pencari kerja yang biasa disebut dengan kartu AK-1.
Kartu ini berisikan informasi dari pemilik kartu seperti Nomor Induk Kependudukan, data kelulusan sampai nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja atau mendapatkan kartu kuning, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Beredar Video Diduga Curanmor Bersenjata Api Gagal Beraksi di Jember
Berikut adalah cara mendaftar kartu kuning secara offline maupun online seperti dikutip JemberNetwork.com dari laman instagram @indonesiabaik.id
Syarat dokumen yang diperlukan
1. Fotokopi ijazah terakhir yang berlegalisir
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
4. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
5. 2 lembar pas foto 3x4 dengan latar belakang warna merah
Cara mendaftar
1. Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
2. Cari tempat bagian pembuatan kartu kuning/ AK-1
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong di Bondowoso Dimusnahkan, Hasil Razia dari Tempat Ini
4. Menunggu proses pencetakan kartu
5. Setelah selesai dicetak, legalisir kartu kuning
Artikel Terkait
Penampilan Mayang-Chika Kembali Dihujat, Dituding Aneh dan Mirip Fuji
Tambah lagi 2 Pasien Omicron, Masyarakat Dihimbau Tidak Ke Luar Negeri
Ini Judul Sinetron yang Syuting di Pengungsian Semeru yang Dihujat Netizen
Viral! Pengamen Gagal Bunuh Diri Melompat dari Jembatan, eh Sungainya Dangkal
Syuting Sinetron di Lokasi Pengungsian Semeru Dihujat Netizen, Artis Rebecca Tamara Minta Maaf