‘Sakti’ nya Hendi Prio Satrio, Direktur Utama MIND ID yang Selalu Lolos Dari Rentetan Kasus Besar ini

- Senin, 20 Maret 2023 | 12:02 WIB
‘Sakti’ nya Hendi Prio Satrio, Direktur Utama MIND ID yang Selalu Lolos Dari Rentetan Kasus Besar ini (Twitter/@logikapolitikid)
‘Sakti’ nya Hendi Prio Satrio, Direktur Utama MIND ID yang Selalu Lolos Dari Rentetan Kasus Besar ini (Twitter/@logikapolitikid)

 

JemberNetwork.com - Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Satrio kini tengah menjadi sorotan.

Setelah sederet pejabat keuangan dikuliti harta kekayaannya, kini Hendi Prio Satrio menjadi perhatian karena serentetan kasus yang pernah menjeratnya dulu.

Seperti dikutip dari akun Twitter @logikapolitikid, akun tersebut mengungkap kasus-kasus apa saja yang pernah menyeret Hendi Prio Satrio.

Baca Juga: Parah! Ngebet Jadi Menteri, Hendi Prio Santoso ketahuan Tak Laporkan Kekayaan Sejak Menjadi Bos BUMN

Pinjaman Bodong PT Perdana Cipta Multifinance

Dikatakan bahwa saat Hendi Prio Satrio menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Perdana Cipta Multifinance, perusahaan tersebut pernah melakukan pinjaman bodong.

“Pada Tahun 1994 tepatnya bulan Juni PT Perdana Cipta Multifinance melakukan PINJAMAN BODONG melalui Bank Universal dengan jaminan yang tidak layak..,” katanya.

“Bank Universal ini pernah jadi salah satu Bank yang GUGUR saat Krismon dan diberikan bantuan likuiditas dari BLBI…,” imbuhnya.

Sejak tahun 1994-2010, karena hutang tak tak kunjung dilunasi, Bapepam-LK memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha dengan surat bernomor S-277/MK.10/2010 ke PT Perdana Cipta Multifinance.

Baca Juga: Heboh Rangkap 30 Jabatan, Jokowi Diminta Lakukan Hal Ini ke Sri Mulyani

Satgas BLBI pun akan mengundang Hendi Prio Satrio dan PT Perdana Multifinance bulan Maret ini terkait hutang yang menumpuk tak kunjung dilunasi.

Surat pemanggilan tersebut diterbitkan pada 7 Maret kemarin dengan jumlah tagihan yang harus diselesaikan PT Perdana Cipta Multifinance mencapai Rp10.9 M.

“Itu hitungan tahun 1994, Tapi kalo dihitung inflasi uang 1994 - 2023 jumlahnya total Rp103 M,” jelasnya.

“Klo HPS lolos dari kasus ini FIX..Ntah HPS yang sakti, atau penegak hukum yang kurang keras..,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X