Mahfud MD Ungkap Kemarahannya Terkait Kasus Mario Dandy yang Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

- Minggu, 19 Maret 2023 | 10:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Intagram/@mohmahfudmd)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Intagram/@mohmahfudmd)

JemberNetwork.com - Mahfud MD, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keaman RI mengungkap kemarahaan terkait kasus Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David.

Mahfud MD tak terima setelah mengetahui bahwa Kajati DKI menawarkan perdamaina kepada Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Menur Mahfud MD, kasus penganiayaan yang dialami David membuat Mario Dandy memperoleh ancaman pasal yang tak berat sehingga tidak bisa menggunakan mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Usut Kasus Mario Dandy Satrio, Netizen Cium Aroma Busuk 'Sutradara Besar' Dengan Dalih Restorative Justice

Dikutip JemberNetwork.com dari akun Twitter pribadi Mahfud MD @mohmahmahfudmd, dirinya dengan berani menyebut jika pihak Kajati terlalu lebay dan keliru jika membantu Mario Dandy.

Mahfud MD menyinggung perihal Kajati DKI yang menawarkan perdamaian kepada Mario Dandy.

Selain itu, Mahfud MD menyebut bila tak semua hukum dapat menggunakan Restorative Justice seperti yang ditawarkan oleh pihak Kajati DKI terhadap Mario Dandy.

Baca Juga: Bukan Hanya Penganiayaan, Mario Dandy Dilaporkan Atas Nama Pencemaran Nama Baik, Didakwa Pasal Berlapis?

"Ini berita Kompas TV atau Kajati DKI yang lebay ya? Dunia Hukum tahu bahwa tak setiap tindakan bia dipakai Restorative Justice (RJ) loh," tulisnya.

Menurutnya perbuatan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David tak dibenarkan.

Karena yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David termasuk suatu tindakan yang berat.

Baca Juga: Sosok APA Muncul Laporkan Mario Dandy Satrio Atas Pencemaran Nama Baik, Ini Klarifikasi Kepolisian

Sehingga, Mahfud MD dengan tegas menekan bahwa pihak Kajati DKI tak dapat menawarkan Restorative Justice kepada Mario Dandy.

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario Dandy tersebut termasuk tindakan berat loh. tak bisa dipakai mekanisme RJ," sambungnya.

Halaman:

Editor: A Setiawan

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X