Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadlha' dan Puasa Rajab? Begini Hukumnya

- Selasa, 24 Januari 2023 | 18:03 WIB
3 fadhilah puasa di Bulan Rajab yang dapat menghapuskan dosa. (Pexels/Konevi)
3 fadhilah puasa di Bulan Rajab yang dapat menghapuskan dosa. (Pexels/Konevi)

JemberNetwork.com - Puasa adalah salah satu kesunnahan yang dianjurkan untuk dikerjakan di Bulan Rajab.

Puasa Rajab disunnahkan dikerjakan beberapa hari di Bulan Rajab, tidak penuh.

Kesunnahan puasa di Bulan Rajab ini banyak digunakan masyarakat Indonesia sebagai momen menggabungkan dua niat puasa sekaligus.

Baca Juga: Doa Mustajab di Hari Jumat Terakhir Bulan Rajab, KH. Achmad Chalwani 

Misalnya seseorang mempunyai hutang puasa Ramadhan sehingga harus menqadha' puasa Ramadhan, kemudian ia melakukannya di Bulan Rajab dengan menggabungkan dalam satu ibadah puasa.

Atau, seseorang melakukan puasa Rajab kebetulan di hari Senin atau Kamis, kemudian ia menggabungkan kedua niat dalam satu puasa.

Bagaimana hukum keduanya? Apakah boleh?

Baca Juga: Masuk Bulan Rajab dan Berikut Hal-hal yang Membuatnya Istimewa 

Dalam menjawab kasus tersebut, terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama.

Sebagian besar ulama mengatakan hal tersebut diperbolehkan dan orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala dua puasa sekaligus, baik ia berniat untuk kedua puasa tersebut atau salah satunya.

Dikutip JemberNetwork.com dari Instagram @pondoklirboyo, Imam al-Bujairomi menjelaskan dalam salah satu kitabnya:

Baca Juga: 5 Amalan Mulia di Bulan Rajab yang Dapat Menambah Pahala dan Keberkahan 

قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رِعَايَةً لِكُلٍّ مِنْهُمَا فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبِ صَدَقَةً وَصِلَةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ

"Terkadang ditemui puasa itu karena dua sebab, seperti puasa Arafah atau 'Asyuro yang jatuh pada Hari Senin atau Kamis, atau puasa Hari Senin dan Kamis yang dilakukan dalam enam hari pertama Bulan Syawal. Maka puasa karena dua sebab tersebut memiliki anjuran lebih demi untuk menjaga kesunnahan dua sebab tersebut. Apabila seseorang berniat menjalankan kedua puasa itu sekalgis, maka ia akan mendapatkan kedua pahalanya sebagaimana seseorang yang bersedekah pada kerabatnya, ia akan mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala silaturrahim. Menurut pendapat yang lain, meskipun ia niat salah satu puasa saja ia akan mendapat pahala keduanya." (Hasyiyah al-Bujairomi 'ala al-Khotib, 11/404)

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @pondoklirboyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X