Ketua PCNU Jember Rela Bayar Denda Asal Bisa Gelar Pernikahan Saat PPKM Level 4

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi pembayaran denda akibat melanggar ketentuan PPKM level 4 dengan menyelenggarakan pernikahan/Pixabay.com/EmAji
Ilustrasi pembayaran denda akibat melanggar ketentuan PPKM level 4 dengan menyelenggarakan pernikahan/Pixabay.com/EmAji

JemberNetwork.com - Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin nekat melaksanakan pernikahan saat diterapkannya PPKM level 4 di sejumlah titik di Kabupaten Jember.

Pernikahan tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Juli 2021 yang lalu.

Dari ulahnya itu berbuntut panjang sehingga KH Abdullah Syamsul Arifin harus membayar denda sebesar Rp10 juta karena telah melanggar ketentuan PPKM level 4.

KH Abdullah Syamsul Arifin juga sudah menjalani sidang yang digelar secara daring dari ruang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan Negeri Jember, Jumat 30 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: 8 Syarat dan Ketentuan Mengikuti Upacara HUT RI ke 76 Virtual Bersama Presiden Jokowi Pada 17 Agustus 2021

Terkait sanksi yang dijatuhkan, Gus Aab mengaku siap dan memilih membayar denda.

Saat dikonfirmasi, dirinya menjelaskan alasan digelarnya acara pernikahan tersebut.

“Awalnya acara akan digelar pada 11 Juli 2021. Kemudian ada PPKM sampai 20 Juli. Akhirnya diundur sampai 22 Juli. Persiapan tanggal 11 Juli itu sudah hampir 100 persen,” kata Gus Aab seperti dikutip JemberNetwork.com dari artikel PortalJember.com yang berjudul Bayar Denda Rp10 Juta karena Dianggap Langgar Aturan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Tokoh Asal Jember.

Namun ternyata pemerintah mengambil keputusan PPKM Level 4 diperpanjang.

Baca Juga: Dalam Kunjungannya ke UNEJ, Gubernur Khofifah Klaim Vaksin Moderna dan Sinofam Siap Dikirim ke Jember

“Dan sepertinya mau berakhir pada 25 Juli, kalau dilihat proses seperti itu. Antara iya dan tidak. Kemudian kami memutuskan (menggelar) pada 28 Juli 2021,” sambungnya.

Keputusan untuk tetap menggelar pernikahan pada tanggal itu, kata Gus Aab diambil pada 24 Juli.

“Kami baru tahu pada 25 Juli malam kalau PPKM diperpanjang lagi. Ya sudah kami putuskan pada 28 Juli tetap dilaksanakan akad saja dan walimahan terbatas. Cuma terop mulai tanggal 7 Juli sudah berdiri di pondok baru kemudian dipakai sebagian,” ungkapnya.

Baca Juga: 4 Pesona Ini Wajib Dimiliki Istri Agar Suami Semakin Lengket, Salah Satunya Pesona Emosional

Halaman:

Editor: Teguh Santoso

Sumber: Portal Jember

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X