JemberNetwork.com - Tiga orang tersangka kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jember, diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Salah satu dari tiga orang tersangka tersebut adalah mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember tahun 2015 berinisial MIN.
Kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jember ini mengakibatkan kerugian sebesar 4,7 miliar rupiah.
Kasus ini juga melibatkan Direktur CV Mutiara Indah dan mengamankan MY serta NS.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Muhammad Fawait mengatakan kejanggalan yang terjadi di Bank Jatim ini memang sudah tercium sejak lama dan baru beberapa hari lalu terungkap semua.
"Ini kan sudah pernah kita suarakan sejak lama di Komisi C waktu itu, karena memang ada sesuatu hal yang tidak beres," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga: Coming Soon! Siap Bertemu Lagi dengan Badarawuhi? Nantikan KKN di Desa Penari Versi Extended
Kejanggalan ini akhirnya terbukti dengan ditangkapnya mantan Kepala Bank Jatim. Maka dari itu Komisi C DPRD Jatim akan membawa permasalahan ini di rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Bank Jatim.
Artikel Terkait
Ayah Tiri Bejat Terduga Pemerkosa Disabilitas Intelektual di Jember Diringkus Polisi
Specialis Ranmor di Bekuk Polsek Mayang Bersama Polres Jember, Barang Bukti Berupa Rekaman CCTV
Tim Gabungan Amankan 61 Kendaraan Balap Liar, Antisipasi Aksi Balap Liar di Wilayah Perkotaan
HOAX! Pesan Berantai Soal Kapasitas JSG Pada Pembukaan Porprov Jatim 2022 Penuh, Berikut Klarifikasinya....
Laon Laon Beih! Tantri Kotak Bawakan Lagu Pelan Pelan Saja Versi Bahasa Madura di Pembukaan Porprov Jatim 2022