JemberNetwork.com - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jember.
Kali ini korbannya adalah Bunga - bukan nama sebenarnya, bocah perempuan berusia 16 tahun yang tinggal di salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Sumbersari.
Tragisnya, aksi pencabulan itu dilakukan oleh Bd (36) yang tak lain ayah kandung Bunga.
Baca Juga: Pria di Jember Pura-pura Shalat di Masjid, Tertangkap Warga Bawa Tas Berisi Alat-alat Ini
Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto, kasus itu terbongkar setelah Bunga menceritakan kejadian pilunya itu kepada ibu kandungnya.
"Setelah mendapat cerita itu, ibu kandung korban langsung melapor ke kita," kata Sugeng, saat dihubungi JemberNetwork.com melalui HPnya, Senin 17 Januari 2022.
Menurut Sugeng, Bd dan ibu kandung korban sudah bercerai cukup lama.
Baca Juga: Ibu Mertua di Jember Bangunin Menantu Tengah Malam, Begitu Dibuka Ternyata Ada 3 Pria Bertopeng
"Jadi, korban ini tinggal bersama Bd (ayah kandungnya) dan adiknya yang masih kecil," jelasnya.
Dalam laporannya, Bunga mengaku pertama kali disetubuhi ayah kandungnya sejak kelas 6 SD, tepatnya tahun 2019 lalu.
Artikel Terkait
Hukum Mencukur Rambut Kemaluan Menurut Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya
Tempelkan Kemaluan Di Surat Yasin, Pria Di Bekasi Ditangkap Polisi
Kasus Gadis Dicekoki Arak dan Dicabuli di Kebun Karet Jember, Menteri PPPA Turun Tangan
Ibu Aniaya Anak Kandung di Jember Jadi Tersangka, Polisi: Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Ngeri! Akibat Rem Blong Gandengan di Jember Lepas, Badan Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan dan Bangunan