JemberNetwork.com - Bagaimana hukum memakai rajah atau jimat menurut Islam?
Rajah atau jimat dipercaya sebagian masyarakat digunakan untuk mencari keberkahan, kekayaan atau jodoh.
Namun, bagaimana hukumnya menurut Islam.
Penggunaan rajah atau jimat bisa dihukumi berbeda sesuai dengan tujuan penggunaan rajah atau jimat tersebut.
Rajah atau jimat yang dibuat dari tulang belulang atau benda lain yang dipercaya mampu menangkal segala balak dan mendatangkan rezeki bisa dikategorikan tindakan syirik.
Pasalnya, hal tersebut menyekutukan Allah dan kekuasaanNya.
Dilansir Jembernetwork.com dari laman Bondowoso,jatimnetwork.com dengan judul Menggunakan Rajah Atau Jimat, Begini Hukumnya Menurut Islam, ulama memiliki pendapat berbeda tentang penggunaan rajah atau jimat.
Baca Juga: Siapakah Maya? Teman Anna Jobling Pemeran Utama dalam Serial Melur untuk Firdaus
Artikel Terkait
Mengerikan! Inilah 5 Jenis Pelet Pemikat yang Sulit Disembuhkan, Salah Satunya Membuat Terus Bergairah....
JANGAN KAGET! Coba Deteksi Apakah Ada yang Mengirim Pelet Kepada Anda? Mudah dan Bisa Dilakukan di Rumah
11 Tanaman Penangkal Santet Menurut Primbon Jawa Kuno, Salah Satunya Pohon Kelor
Jangan Tanam Pohon Ini Jika Tak Mau Usaha Bangkrut dan Rezeki Seret, Keluarga Energi Negatif
Berkarisma, Weton Jumat Kliwon Ternyata Memiliki Khodam Pahit Lidah Menurut Primbon Jawa, Perlu Berhati-hati